Minggu, 13 Oktober 2019

Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-undang Perkawinan

DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PASCA REVISI
UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Oleh:
RIO SATRIA
(Hakim PA Sukadana)
A. Pendahuluan
Perkawinan di Indonesia mendapat legalitas menurut hukum selama dilangsungkan menurut ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut serta t Idak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai  pria hanya diizinkan untuk menikah selama telah  mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan calon mempelai wanita telah mencapai usia 16 (enam) belas) tahun. Selanjutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar