PERMOHONAN PENETAPAN PENGUASAAN DAN PERWALIAN ANAK DI
PENGADILAN AGAMA
Oleh: Rio Satria
A. Pendahuluan
Anak yang belum mencapai
usia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan,
berada di bawah kekuasaan orang tua, selama kekuasaan orang tua tidak dicabut
berdasarkan putusan pengadilan. Apabila seorang anak tidak memiliki orang tua,
kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, atau kedua orang tuanya tidak
mampu menjalankan kewajiban sebagai orang tua, maka anak tersebut berada di bawah
perwalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar