Minggu, 15 September 2019

Permohonan Penetapan Wali di Pengadilan Agama


PERMOHONAN PENETAPAN PENGUASAAN DAN PERWALIAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Rio Satria
A.     Pendahuluan
Anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, berada di bawah kekuasaan orang tua, selama kekuasaan orang tua tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Apabila seorang anak tidak memiliki orang tua, kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, atau kedua orang tuanya tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai orang tua, maka anak tersebut berada di bawah perwalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar