Minggu, 13 Oktober 2019

Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-undang Perkawinan

DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PASCA REVISI
UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Oleh:
RIO SATRIA
(Hakim PA Sukadana)
A. Pendahuluan
Perkawinan di Indonesia mendapat legalitas menurut hukum selama dilangsungkan menurut ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut serta t Idak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai  pria hanya diizinkan untuk menikah selama telah  mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan calon mempelai wanita telah mencapai usia 16 (enam) belas) tahun. Selanjutnya

Minggu, 15 September 2019

Permohonan Penetapan Wali di Pengadilan Agama


PERMOHONAN PENETAPAN PENGUASAAN DAN PERWALIAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Rio Satria
A.     Pendahuluan
Anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, berada di bawah kekuasaan orang tua, selama kekuasaan orang tua tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Apabila seorang anak tidak memiliki orang tua, kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, atau kedua orang tuanya tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai orang tua, maka anak tersebut berada di bawah perwalian.

Pemeriksaan Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama


PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN AGAMA
ATAS SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Oleh: Rio Satria
A.     Pendahuluan
Mahkamah Agung RI terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan. Salah satu yang dikeluhkan oleh para pencari keadilan selama ini adalah waktu yang lama (delay) ketika berperkara di pengadilan, sehingga proses berperkara tersebut, selain memakan waktu yang lama, otomatis juga mengakibatkan para pencari keadilan harus mengeluarkan biaya yang juga tidak sedikit.